
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Bupati Bojonegoro, Teguh Haryono (TH), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait izin pembangunan PLTU 2 di Cirebon, Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, swasta", ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Teguh Haryono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Pemeriksaan Saksi Lanjutan dan Riwayat Kasus
Pada Rabu, 14 Mei 2025, KPK juga memanggil Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto, sebagai saksi.
Heru Dewanto diketahui pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT CEPR.
Usai diperiksa, KPK menyatakan bahwa Heru dimintai keterangan terkait sejumlah permasalahan dalam proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018.
Dua tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Perkara suap perizinan PLTU 2 Cirebon merupakan hasil pengembangan dari OTT tersebut.
Pada 15 November 2019, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari total komitmen awal Rp10 miliar untuk memuluskan perizinan proyek PLTU 2 oleh PT CEPR.
Sementara itu, Sutikno diduga menyuap Sunjaya senilai Rp4 miliar untuk pengurusan izin bagi PT Kings Property Indonesia.
KPK terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, baik dari kalangan pejabat pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Cirebon juga telah dipanggil, dan KPK menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Korea dalam penanganan kasus PLTU Cirebon ini.
- Penulis :
- Balian Godfrey