
Pantau - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang menyebabkan kebakaran di perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Batanghari.
Kebakaran terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 03.15 WIB di salah satu titik sumur ilegal dan mengakibatkan dua orang pekerja mengalami luka bakar serius.
Kompol Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, menyatakan bahwa pihak Propam telah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi mengenai kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian.
"Saat ini tim dari Bid Propam Polda Jambi sudah turun ke lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut."
Pemilik Sumur Diketahui Warga Lokal, Proses Hukum Berjalan
Pemilik sumur ilegal yang terbakar diketahui bernama Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur.
Setelah insiden terjadi, Polres Sarolangun bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lokasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta memasang garis polisi di titik sumur yang terbakar.
Dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari percikan api saat proses pelubangan sumur yang menyambar minyak di sekitar area.
Kompol Amin menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.
"Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi."
Dua korban luka bakar telah keluar dari rumah sakit sejak 12 Mei 2025 dan kasus kini ditangani secara paralel oleh satuan reserse kriminal wilayah dan tim internal Propam.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lokasi sumur ilegal berada dalam kawasan konsesi yang termasuk wilayah hukum Polres Batanghari.
- Penulis :
- Arian Mesa