
Pantau - Komite III DPD RI memfasilitasi pemulangan dua pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Turki karena keduanya tidak memiliki biaya untuk kembali ke Tanah Air.
Kedua PMI tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, dan ditemukan dalam kondisi memprihatinkan saat Komite III melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki.
"Kami mendapati kasus yaitu dua PMI non prosedural yang terlantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan kami memutuskan untuk membantu," ujar Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.
Pengawasan dan Koordinasi Antar Lembaga
Filep menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang PPMI yang bertujuan menjamin pelindungan PMI secara hukum, ekonomi, dan sosial.
Dalam pelaksanaannya, Komite III DPD RI berkoordinasi langsung dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul untuk memfasilitasi proses pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Kementerian P2MI serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi guna memastikan kelanjutan penanganan setelah kedatangan mereka di Indonesia.
Perlunya Evaluasi dan Penguatan Regulasi
Filep menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem penempatan dan pengawasan PMI, karena pengiriman nonprosedural masih terjadi dan membahayakan keselamatan serta kesejahteraan para pekerja migran.
"Ini menjadi perhatian serius bahwa pengiriman non prosedural masih terjadi dan membahayakan keselamatan serta kesejahteraan PMI. Kita perlu melakukan evaluasi terhadap sistem penempatan dan pengawasan, mulai dari proses perekrutan hingga perlindungan saat bekerja di luar negeri," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelindungan terhadap PMI adalah kewajiban negara dan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Sebagai penyumbang devisa negara, PMI harus dilindungi dari tindakan yang merugikan hak dan martabat mereka. Sistem pelindungan harus terintegrasi dan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat," tegasnya.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi Kebijakan
Menurutnya, masih ditemukannya berbagai persoalan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih lanjut terhadap implementasi Undang-Undang PPMI.
"Melalui pengawasan ini, kami juga melakukan inventarisasi materi berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk dari KJRI Istanbul, untuk memperkaya rekomendasi kebijakan dalam penyempurnaan pelindungan PMI ke depan," ujar Filep.
Kedua PMI yang berhasil dipulangkan telah diserahterimakan kepada Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat dan NTB, dan tindak lanjut akan dilakukan bersama pemerintah daerah masing-masing.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pemulangan ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting dan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memberikan solusi atas permasalahan PMI dan memperkuat sistem perlindungannya," tutupnya.
- Penulis :
- Arian Mesa