Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung dan PT Taspen Jalin Kerja Sama untuk Kawal Program Jaminan Sosial PNS

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejaksaan Agung dan PT Taspen Jalin Kerja Sama untuk Kawal Program Jaminan Sosial PNS
Foto: Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan PT Taspen (Persero) dalam rangka pendampingan dan pengawasan terhadap jaminan sosial pegawai negeri sipil (sumber: Kejagung)

Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan PT Taspen (Persero) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kolaborasi ini bertujuan sebagai strategi mitigasi terhadap risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen, khususnya dalam penyelenggaraan program jaminan sosial yang menyasar kalangan PNS aktif maupun pensiunan.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara institusi penegak hukum dengan BUMN.

"Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi Pensiunan PNS serta dapat diaplikasikan untuk memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen".

Penandatanganan dan Komitmen Penguatan Tata Kelola

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat, pada hari Kamis.

Dalam kesempatan itu, JAM-Datun memberikan apresiasi kepada PT Taspen atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam menangani permasalahan hukum perusahaan dan anak perusahaannya.

Perjanjian ini dinilai sebagai komitmen untuk memperkuat penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Taspen (Persero) Suhardi Alius, Komisaris Independen, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, Sekretaris JAM-Datun Edy Birton, serta jajaran direktur terkait.

Fokus pada SDM dan Kepatuhan Regulasi BUMN

Narendra menekankan pentingnya kontribusi PT Taspen terhadap penguatan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Astacita ke-4 Presiden Prabowo Subianto dan RPJMN 2025–2029, dengan sasaran nasional "Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia".

Ia juga menggarisbawahi perlunya pemahaman terhadap prinsip business judgment rule dan fiduciary duty oleh seluruh direksi PT Taspen sebagai landasan dalam mengambil keputusan bisnis.

"Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan".

JAM-Datun berharap realisasi kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga diimplementasikan melalui pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas SDM, serta optimalisasi layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, profesional, patuh hukum, dan berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis PT Taspen sebagai penyedia jaminan sosial PNS di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa