Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di JPM Tanah Abang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satpol PP Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di JPM Tanah Abang
Foto: Barang bukti obat keras yang dijual bebas di Jakarta (sumber: Humas Pemkot Jakpus)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menciduk lima orang terduga pengedar obat keras dalam sebuah operasi di atas Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.

Kelima pelaku masing-masing berinisial AN, RI, BI, BM, dan AN ditangkap saat sedang beroperasi di lokasi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.366 butir tablet berbagai merek, termasuk tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong Satpol PP melakukan operasi demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Satpol PP Jakpus akan terus saya minta operasi. Karena ini berbahaya, tugas kami melindungi masyarakat," kata Arifin di Jakarta, Kamis.

Dasar Hukum dan Proses Selanjutnya

Tindakan tegas ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 57 yang melarang pendistribusian persediaan farmasi tanpa izin.

"Segala upaya akan dilakukan seperti, pemantauan, pengejaran dan penindakan kepada pengedar obat tanpa izin," tegas Arifin.

Untuk sementara, kelima pelaku dititipkan di Panti Sosial sambil menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Mereka semua dititipkan di panti dinas sosial, tidak boleh dilepas sembarangan," tambah Arifin.

Pemkot Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti