Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Tiga Kasus Korupsi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Tiga Kasus Korupsi
Foto: Kejagung periksa enam saksi dalam tiga kasus korupsi besar, termasuk perkara timah, gula, dan ekspor CPO.(Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa enam orang saksi dalam rangka penyidikan tiga kasus dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Enam saksi yang diperiksa antara lain HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, YY yang merupakan ajudan Ketua Pengadilan Tinggi, serta AS yang diketahui merupakan sopir dari tersangka Marcella Santoso.

Selain itu, turut diperiksa WNR selaku legal dari Permata Hijau Group, MBHHA dari Wilmar Group, dan LNR dari Musim Mas Group.

Tiga Kasus Besar Diselidiki, Termasuk Perkara Timah dan Ekspor CPO

Pemeriksaan para saksi tersebut berkaitan dengan tiga kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Pertama, kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Kedua, penyidikan kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan selama rentang waktu 2015 hingga 2023.

Ketiga, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit yang terjadi antara Januari hingga April 2022.

Kasus CPO ini turut menyeret nama advokat Junaedi Saibih (JS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap upaya perintangan terhadap proses hukum dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Penulis :
Balian Godfrey