
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Rita dan kini menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pihak-pihak lain termasuk Robert Bono.
Kapolri Tegas Soal Premanisme dan Tuntutan Kasus Emas Antam
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Kalau meresahkan masyarakat kami tindak tegas. Apakah ini kelompok dalam tanda kutip ataupun siapa pun itu sepanjang meresahkan masyarakat kami tidak kompromi dan kami tindak tegas", ujarnya dalam Rakernis Baharkam dan Korps Brimob di PTIK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, enam terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola emas Antam dituntut 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Mereka adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan, yang didakwa menyalahgunakan tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton pada periode 2010–2022.
Pemanggilan Saksi Kasus LPEI dan Pelimpahan Tersangka PPDS Undip
KPK juga memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mereka yang dipanggil adalah Sinthya Roesly (SR), Sunu Widi Purwoko (SWP), Supiyanto (S), Wahyu Priyo Rahmanto (WPR), dan Ayu Andriani (AA), untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan.
Di Semarang, Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, Aulia Risma Lestari, ke Kejari Semarang.
Ketiga tersangka adalah ZYA (dokter senior PPDS), TEN (Kaprodi Anestesiologi FK Undip), dan SM (Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip), yang langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut umum.
- Penulis :
- Balian Godfrey