
Pantau - Polres Metro Jakarta Utara membongkar satu unit posko organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan secara ilegal di atas lahan milik negara dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Jumat (16/5/2025).
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu di Jalan Rajawali Utara RW 010, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan dari pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) yang melaporkan adanya bangunan liar dan aktivitas pungutan liar yang meresahkan.
Menurut laporan, posko ormas tersebut digunakan untuk melakukan pungutan liar parkir kendaraan roda empat secara ilegal tanpa dasar hukum dan tanpa izin dari pemilik lahan.
Sebanyak 244 personel gabungan dari unsur Polri, Satpol PP, PPSU, dan Pamdal PPKK Kemayoran diterjunkan dalam operasi tersebut.
Terungkap Omset Parkir Liar Capai Puluhan Juta
Dalam operasi ini, delapan orang anggota ormas diamankan oleh petugas di lokasi.
Petugas juga menyita enam unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti, termasuk buku catatan pungutan liar parkir yang digunakan kelompok ormas tersebut.
AKBP James menyampaikan bahwa ormas ini menjalankan praktik premanisme dengan cara intimidasi, pemerasan, serta pengelolaan parkir liar yang tidak sah.
"Ini sudah meresahkan dan kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa omset dari parkir liar yang dikelola kelompok ini mencapai Rp90 juta per bulan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan sebelumnya untuk mendeteksi lokasi-lokasi praktik parkir liar.
"Kami mapping di Pademangan, dimana ada parkir liar, premanisme lah. Yang parkir-parkir ini tidak terdaftar atau tidak ada retribusi ke negara," jelas AKP Ikhsan.
Koordinasi dilakukan bersama PPKK untuk mengonfirmasi legalitas posko tersebut, dan hasilnya dinyatakan ilegal.
"Ternyata tidak ada," ungkap AKP Ikhsan.
Di lokasi, petugas menemukan catatan pungutan liar dengan nominal berkisar antara Rp300.000 sampai Rp600.000 per bulan dari pengguna parkir.
"Kami tadi tertibkan, amankan, termasuk barang buktinya sudah kami sita, berikut orang-orangnya (diamankan)," tutup AKP Ikhsan.
- Penulis :
- Arian Mesa