Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Karding: Pengiriman Ilegal Adalah Akar Kekerasan dan Perdagangan Orang

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menteri Karding: Pengiriman Ilegal Adalah Akar Kekerasan dan Perdagangan Orang
Foto: KemenP2MI dan Polda Lampung tegaskan komitmen berantas TPPO dalam pengiriman PMI ilegal(Sumber: ANTARA/HO-KP2MI)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan komitmen kuat untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya dalam bentuk pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Komitmen ini ditegaskan dalam deklarasi bersama yang digelar di Bandar Lampung pada Jumat (16/5/2025).

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menekankan bahwa akar utama TPPO berasal dari praktik pemberangkatan PMI non-prosedural yang menjadi pintu masuk kekerasan, pelanggaran HAM, dan eksploitasi.

Satgas TPPO Diperkuat, Edukasi dan Pencegahan Jadi Prioritas

Karding mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Penanganan TPPO oleh Polri, yang kini bekerja sama dengan KemenP2MI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melalui pembentukan desk khusus oleh Menkopolhukam dan tim reaksi cepat oleh KemenP2MI.

Guna memperkuat pencegahan, Karding mengusulkan pembentukan tim gabungan di tingkat daerah, kabupaten, dan desa—terutama di kantong-kantong PMI dan wilayah perbatasan seperti Bakaheuni—untuk mendeteksi dan menggagalkan keberangkatan non-prosedural sedini mungkin.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengungkap 44 kasus TPPO terkait pengiriman PMI ilegal di wilayahnya.

Helmy menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

Ke depan, Polda Lampung berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar pemahaman mengenai pentingnya pemberangkatan secara prosedural semakin luas.

Ia menegaskan bahwa pemberdayaan dan perlindungan pekerja harus diperkuat sebagai upaya jangka panjang untuk menekan praktik perdagangan orang.

Penulis :
Balian Godfrey