
Pantau - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa bantuan pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Kejaksaan merupakan bentuk kerja sama kelembagaan yang bersifat biasa dan tidak berkaitan dengan situasi darurat.
Hasan menyatakan bahwa lembaga negara seperti TNI dan Kejaksaan dapat menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU), termasuk dalam hal pengamanan lingkungan institusi.
Ia menekankan bahwa langkah ini tidak terkait dengan adanya demonstrasi atau ancaman keamanan, melainkan bentuk dukungan pengamanan internal di lingkungan kejaksaan.
Pengerahan Personel Diatur dalam Telegram TNI, Dimulai Mei 2025
Hasan menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki struktur yang juga terkait dengan militer, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), sehingga membuka ruang koordinasi langsung dengan institusi TNI.
Nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung RI sendiri telah disepakati sejak 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Sebagai tindak lanjut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan telegram bernomor TR/422/2025 pada 5 Mei 2025, yang memerintahkan jajaran TNI memberikan bantuan pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Keesokan harinya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menindaklanjuti dengan telegram nomor ST/1192/2025, yang menginstruksikan para panglima kodam untuk mengerahkan satu peleton (30 personel) ke setiap kejaksaan tinggi dan satu regu (10 personel) ke setiap kejaksaan negeri.
Pengamanan dimulai sejak minggu pertama Mei 2025 dan dilakukan dengan sistem rotasi setiap bulan.
Jika ada satuan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan personel, maka mereka diminta berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU setempat.
- Penulis :
- Balian Godfrey