
Pantau - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa perubahan pengaturan kolegium dalam undang-undang tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.
Ia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 270 dan Pasal 272 UU Kesehatan justru memberikan landasan hukum yang lebih kuat serta menjamin independensi kolegium secara lebih jelas.
"Kolegium dalam UU Kesehatan yang baru tidak lagi berada di bawah organisasi profesi, melainkan menjadi bagian dari alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia. Ini untuk memastikan bahwa kolegium dapat menjalankan fungsi akademik dan profesionalnya secara independen, khususnya dalam penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan."
Tujuan Reformasi dan Peran Baru Kolegium
I Wayan menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah disusun secara sistematis melalui Naskah Akademik RUU Kesehatan dan merupakan bagian dari kebijakan sadar Pemerintah dan DPR untuk memisahkan peran kolegium dari organisasi profesi guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, langkah ini bertujuan menjamin objektivitas dan meningkatkan kualitas dalam pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia tenaga kesehatan di Indonesia.
Berdasarkan UU Kesehatan yang diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, kolegium kini berperan lebih luas sebagai pengarah, pembina, dan penentu kebijakan dalam pendidikan profesi kesehatan.
Kolegium juga memiliki kewenangan menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan pengembangan cabang disiplin ilmu kedokteran dan kesehatan.
Mekanisme Baru yang Demokratis dan Terbuka
Proses pembentukan kolegium kini dilakukan secara lebih terbuka melalui mekanisme pemilihan oleh seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Seleksi anggotanya melibatkan panitia dari berbagai unsur, termasuk akademisi dan praktisi di bidang kesehatan.
"Ini adalah bentuk keterbukaan dan pelibatan aktif seluruh unsur profesi medis dalam proses pembentukan kolegium. Dengan penguatan ini, kolegium akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memastikan kualitas dan daya saing tenaga medis nasional."
Penegasan DPR dan Penolakan Kekhawatiran Pemohon
DPR RI menolak kekhawatiran para pemohon uji materi yang menilai bahwa perubahan posisi kolegium dapat menimbulkan kerancuan.
Menurut DPR, penataan ulang kolegium adalah bagian dari upaya merancang ulang sistem kesehatan nasional secara menyeluruh agar lebih terstruktur, transparan, dan berorientasi pada mutu pelayanan kesehatan.
"Para pemohon tampaknya belum sepenuhnya memahami bahwa UU Kesehatan 17/2023 merupakan reformasi menyeluruh, termasuk dalam memperkuat peran negara dan masyarakat dalam pengembangan sistem kesehatan nasional."
DPR RI menekankan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pendidikan tenaga medis di Indonesia.
Selain itu, perubahan ini juga diarahkan untuk menjamin keberlangsungan sistem kesehatan nasional yang lebih adaptif dan mampu bersaing di tingkat global.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti