
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman 26 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono menyatakan, "Bahwa 26 orang pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari 18 orang laki-laki dan delapan orang perempuan."
Diamankan di Deli Serdang, Dijanjikan Gaji Rp5 Juta
Para calon pekerja migran ilegal itu diamankan dari sebuah rumah di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (16/5/2025).
Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni 12 orang dari Nusa Tenggara Timur, dua dari Nusa Tenggara Barat, tujuh dari Aceh, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur, dua dari Sumatera Utara, dan satu dari Riau.
Rencananya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, dan pekerja kebun.
Gaji yang dijanjikan kepada para calon pekerja migran tersebut sebesar 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan.
"Para pekerja migran yang hendak berangkat tersebut membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp5 juta per orang dari wilayah Sumut ke Malaysia," ujar Sumaryono.
Tiga Agen Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial MF, K, dan HR yang diduga menjadi agen pengiriman pekerja migran ilegal.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 subsider Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti