Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rudi Suparmono Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Rudi Suparmono Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
Foto: Mantan Ketua PN Surabaya didakwa terima puluhan ribu dolar Singapura terkait kasus Ronald Tannur, sidang perdana digelar di Tipikor Jakarta.(Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sidang dilaksanakan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 dengan Hakim Ketua Iwan Irawan.

Kronologi Dugaan Suap dan Penerimaan Uang

Kejaksaan Agung menetapkan Rudi sebagai tersangka setelah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mengenalkannya kepada Rudi.

Pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi lewat pesan singkat untuk menyampaikan keinginan Lisa bertemu.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Rudi menyebutkan bahwa hakim yang akan menangani perkara adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—ketiganya kemudian divonis 9–12 tahun penjara dalam perkara terpisah.

Pada 5 Maret 2024, Erintuah menemui Rudi dan diberitahu bahwa ia ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sesuai permintaan Lisa.

Pada hari yang sama, dikeluarkan surat penetapan majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Setelah berpindah tugas ke PN Jakarta Pusat, Rudi diduga menerima 20 ribu dolar Singapura dari Erintuah dan 43 ribu dolar Singapura dari Lisa.

Rudi didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Balian Godfrey