
Pantau - Pembacaan tuntutan terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan anggotanya ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada persidangan Senin, 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Batam.
Penundaan disampaikan oleh anggota Tim JPU, Abdullah, kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwi.
Sidang dijadwalkan ulang pada Senin, 26 Mei 2025.
Penundaan karena penyempurnaan, bukan kendala teknis
Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus menjelaskan penundaan dilakukan untuk penyempurnaan surat tuntutan.
"Tidak ada kendala, hanya penyempurnaan surat tuntutan saja," ujarnya.
Sidang dibuka pukul 12.52 WIB dan langsung ditutup usai permohonan penundaan.
Sabu dari Malaysia, disisihkan 1 kg
Kompol Satria Nanda dan sembilan anak buahnya didakwa menyisihkan 1 kg sabu dari 44 kg barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Malaysia.
Awalnya terdapat 50 kg sabu, 6 kg diserahkan ke pengantar di perbatasan Malaysia.
Dari sisa 44 kg:
- 35 kg diungkap dengan tersangka Efendy, Nelly, dan Sahroni.
- 5 kg diungkap oleh Bareskrim di Tembilahan, Riau.
- 2 kg dijual oleh terdakwa Zulkifli.
- 1 kg diberikan ke Aziz Martua Serigar.
- 1 kg dijadikan barang bukti pengungkapan Polresta Barelang.
12 terdakwa, termasuk eks Brimob dan eks TNI
Selain Kompol Satria Nanda, terdakwa lain ialah sembilan mantan anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua bandar: Aziz Martua Siregar (eks Brimob Polda Kepri) dan Zulkifli Simanjuntak (eks anggota TNI).
Terdakwa Efendy dan Sahroni divonis seumur hidup, sedangkan Nelly dihukum 5 bulan penjara.
- Penulis :
- Balian Godfrey








