
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa rencana pengaturan promo ongkos kirim gratis oleh pemerintah bertujuan menciptakan pasar yang sehat, bukan untuk membatasi kebebasan promosi di platform e-commerce.
Pernyataan tersebut disampaikan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025, menyusul munculnya kekhawatiran publik mengenai pembatasan program gratis ongkir.
"Itu kan tujuannya, pasarnya biar sehat kan," ujar Budi Santoso saat menjelaskan maksud dari regulasi tersebut.
Fokus Lindungi UMKM dan Produsen Lokal
Mendag Budi menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai pihak, termasuk produsen dan konsumen, agar tercipta keseimbangan dalam ekosistem perdagangan digital.
"Jadi semua kita pikirkan, biar produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua, jadi instrumennya tidak hanya satu," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir oleh e-commerce.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan, "Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce."
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya mengatur potongan ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan jasa kurir, baik melalui aplikasi maupun loket mereka.
Diskon dari kurir tersebut dibatasi maksimal selama tiga hari dalam sebulan, dan hanya untuk potongan yang berada di bawah ongkos kirim nyata seperti biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah dampak negatif jangka panjang seperti kerugian perusahaan, rendahnya bayaran kurir, hingga penurunan kualitas layanan.
- Penulis :
- Balian Godfrey