Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Pertimbangkan Hadirkan Budi Arie Sebagai Saksi Dalam Sidang Judi Online

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Pertimbangkan Hadirkan Budi Arie Sebagai Saksi Dalam Sidang Judi Online
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menghadirkan Menteri Koperasi yang juga mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, sebagai saksi dalam sidang kasus judi online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada Senin.

Menurut Harli, pemanggilan Budi Arie akan dilakukan jika namanya tercantum dalam daftar saksi yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Namun, jika namanya tidak ada dalam daftar, keputusan untuk memanggil Budi Arie sebagai saksi akan berada di tangan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Disebut Dalam Dakwaan Terima Bagian dari Praktik Penjagaan Laman Judi

Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan perkara judi online dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam surat dakwaan bernomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, disebutkan bahwa Budi Arie menerima bagian dari praktik penjagaan laman web perjudian online saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Terdakwa Zulkarnaen disebut diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data laman web judi online, yang kemudian mempertemukannya dengan Adhi Kismanto.

Adhi mempresentasikan alat crawling data kepada Budi Arie dan meskipun gagal dalam seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima karena atensi dari Budi Arie.

Adhi kemudian diberi tugas untuk mengumpulkan dan menyortir data laman web judi online yang akan dilaporkan kepada tim take down.

Zulkarnaen menjadi penghubung antara Adhi dan Budi Arie, sementara terdakwa Alwin bertugas sebagai bendahara dan Muhrijan sebagai penghubung dengan agen judi.

Dalam surat dakwaan tertulis: "Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website (laman web) perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga."

Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh isi dakwaan didasarkan pada hasil penyidikan dan fakta yang akan diuji di persidangan.

Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru, Kejagung menyerahkannya sepenuhnya kepada penyidik dari Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini.

Penulis :
Arian Mesa