
Pantau - Komisi III DPR RI tengah menyusun Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Salah satu bentuk partisipasi tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses revisi KUHAP saat ini masih berada pada tahap awal penguatan konsep.
"Ini kan sebetulnya belum kick off pembahasan, ini baru penyusunan kuat. Kita sudah menyerap aspirasi masyarakat, partisipasi masyarakat semaksimal mungkin," ujar Habiburokhman.
Advokat dan Isu Senjata Api Polisi Jadi Sorotan dalam Masukan Publik
DPR RI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis melalui sekretariat DPR.
Masukan yang diterima antara lain menyangkut isu penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang disebut sebagai terobosan penting dalam pembahasan awal.
"Banyak sekali masukan yang apa, terobosan ya, yang nggak kepikir juga di kita sebelumnya nih soal senjata api polisi dan sebagainya, ini semoga jadi pertimbangan rekan-rekan nanti ketika masuk ke pembahasannya," ungkap Habiburokhman.
Ia juga menyoroti peran advokat yang selama ini belum diakomodasi secara optimal dalam KUHAP yang berlaku, meskipun Undang-Undang Advokat sudah mengakui advokat sebagai officium nobile.
"Penegak hukum selama ini kan menurut saya masih di atas kertas, temen-temen (secara) de facto acuannya bukan Undang-Undang Advokat tapi KUHAP yang eksisting sekarang ini," jelasnya.
DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun revisi KUHAP yang komprehensif, modern, dan responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum di Indonesia, termasuk penguatan peran advokat dan peningkatan partisipasi publik.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti