
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman online (pinjol), sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen dan upaya membedakan antara layanan pinjol legal dengan yang ilegal.
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman.
Kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga integritas industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap layanan pinjaman daring.
Detail Batas Bunga dan Penegakan Aturan oleh OJK dan AFPI
Berikut batas maksimum bunga harian yang ditetapkan OJK berdasarkan jenis pinjaman:
- Pinjaman konsumtif
- Tenor < 6 bulan: 0,3% per hari
- Tenor > 6 bulan: 0,2% per hari
- Pinjaman produktif sektor usaha mikro dan ultra mikro
- Tenor < 6 bulan: 0,275% per hari
- Tenor > 6 bulan: 0,1% per hari
- Pinjaman produktif usaha kecil dan menengah (UKM)
- Semua tenor: 0,1% per hari
Terkait dugaan praktik kartel bunga di industri pinjol, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penetapan batas bunga ini sebelumnya diatur melalui pedoman perilaku oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan kini dikuatkan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Mengacu pada Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024, OJK menyatakan bahwa asosiasi memiliki peran penting dalam pengawasan berbasis disiplin pasar dan penanganan pengaduan konsumen.
OJK juga telah meminta AFPI untuk menertibkan anggotanya agar seluruh penyelenggara pinjaman online menaati ketentuan bunga maksimum.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan, termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI atau pindar, dan kemampuan masyarakat luas," tambah Agusman.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti