
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membongkar secara tuntas kasus grup inses di Facebook yang dikenal dengan nama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Ia menegaskan seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan penyebar konten inses dan pornografi harus ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Abdullah di Jakarta pada Rabu (21/5/2025).
Penangkapan Jadi Alarm Sosial, DPR Minta Aksi Lanjutan
Abdullah menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas penangkapan enam pelaku yang tergabung dalam jaringan penyebar konten pornografi inses di grup Facebook tersebut.
Ia menekankan bahwa penindakan cepat sangat penting mengingat grup tersebut memiliki puluhan ribu anggota dan berpotensi menormalkan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Abdullah menyebut penangkapan ini sebagai alarm penting untuk melindungi kelompok rentan dan sinyal tegas bahwa kepolisian serius memburu pelaku penyimpangan seksual ekstrem di ruang digital.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini memberi ruang kepada masyarakat untuk melawan pelaku serta memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Perlunya Sinergi Lintas Lembaga untuk Pencegahan
Ia juga menyarankan agar pendalaman motif dan potensi tindak pidana lain dalam kasus ini dijadikan referensi oleh Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Polri dalam upaya pencegahan serupa.
Abdullah menilai kasus ini dapat menjadi dasar penguatan koordinasi antar lembaga, termasuk kepolisian, Kemenkomdigi, BSSN, dan platform media sosial untuk mencegah penyebaran konten berbahaya di dunia maya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Siber Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
Polisi menyatakan grup tersebut telah lama diawasi karena menyebarkan konten pornografi yang menyasar anak dan perempuan, dan penyidikan terhadap para pelaku masih terus berlanjut.
- Penulis :
- Balian Godfrey