Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Lampung Utara Tindak Tegas Pabrik Singkong Langgar Aturan K3, Lingkungan, dan Pajak

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemkab Lampung Utara Tindak Tegas Pabrik Singkong Langgar Aturan K3, Lingkungan, dan Pajak
Foto: Pemkab Lampung Utara beri ultimatum 30 hari ke PT TWBP, ancam cabut izin jika tak benahi pelanggaran serius. (Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Lampung Utara)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan menindak tegas PT TWBP, perusahaan pengolahan singkong menjadi tapioka, atas berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan daerah, standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyatakan temuan tersebut didapat dari inspeksi lapangan langsung ke lokasi pabrik.

Tak Miliki Izin dan Standar K3, Terancam Pidana

Saat inspeksi, ditemukan pekerja PT TWBP bekerja di area berisiko tinggi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), yang jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan belum memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.

Perusahaan juga tidak memiliki dokumen penting seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara.

Hal ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi operasional.

Tidak Bayar Pajak dan Langgar Lalu Lintas, Diberi Waktu 30 Hari

PT TWBP juga belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) serta tidak menyediakan fasilitas pengatur lalu lintas (APIL), yang membahayakan pengguna jalan di sekitar area pabrik.

Dari sisi kontribusi fiskal, perusahaan tidak memberikan dampak signifikan terhadap PAD.

Diketahui ada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta, serta komitmen pajak parkir dan pajak air tanah yang belum direalisasikan.

Pemkab Lampung Utara memberikan tenggat waktu 30 hari kepada manajemen PT TWBP untuk memperbaiki seluruh pelanggaran tersebut.

Langkah yang diwajibkan mencakup pelatihan K3 bersama Dinas Tenaga Kerja, pembaruan IPAL, pelengkapan seluruh izin lingkungan, dan pemasangan APIL.

Bupati menegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari tidak ada kemajuan berarti, Pemkab akan mencabut izin operasional perusahaan dan menempuh jalur hukum pidana.

Penulis :
Balian Godfrey