Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Diduga Terlibat Haji Ilegal, Tiga WNI Ditahan di Makkah: KJRI Pastikan Pendampingan dan Pemantauan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Diduga Terlibat Haji Ilegal, Tiga WNI Ditahan di Makkah: KJRI Pastikan Pendampingan dan Pemantauan
Foto: Tiga WNI ditahan di Makkah atas dugaan pelanggaran aturan haji, KJRI beri pendampingan hukum(Sumber: ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr/am.)

Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah pada 13 Mei 2025.

Ketiga WNI tersebut berinisial IB, AM, dan AAS, dan diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal atau tanpa izin resmi dari otoritas setempat.

Konsul Jenderal RI, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan saat penahanan, seperti kuitansi dan gelang, menurut keterangan para tersangka, tidak berkaitan dengan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.

Kuitansi yang disita disebut merupakan dokumen transaksi selama musim umrah, sedangkan gelang merupakan sisa perlengkapan dari jamaah calon haji resmi dua tahun lalu.

Penyidikan Masih Berlangsung, KJRI Jeddah Lakukan Pendampingan

Tersangka AM menjelaskan bahwa uang tunai sebesar SAR 38.000 yang ikut disita merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional dari kegiatan jamaah umrah.

Barang bukti lain seperti mesin penghitung uang dan sejumlah dokumen disebut merupakan barang pindahan dari kantor lama ke kantor baru.

KJRI menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga WNI ini masih dalam tahap awal, dan penyidik Arab Saudi masih mengumpulkan serta mengkaji bukti tambahan sebelum disampaikan ke pihak kejaksaan.

KJRI Jeddah aktif melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan hukum terhadap ketiganya.

Selain itu, KJRI juga berkoordinasi dengan keluarga ketiga WNI dan pihak berwenang Arab Saudi untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yusron mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam kegiatan haji nonprosedural dan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku di Arab Saudi untuk menghindari permasalahan hukum.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti