
Pantau.com - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses permintaan dana hibah di Kemenpora. Lebih spesifik, KPK menanyakan soal permintaan dana hibah yang dilakukan KONI pada Kemenpora.
"Kami perlu dalami proses sejauh mana yang bersangkutan mengetahui pengajuan proposal atau permintaan-permintaan dari pihak KONI juga bagaimana proses permintaan hibah di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Baca juga: Kenapa KPK Tak Usut Kasus Suap di Sepakbola? Ternyata Ini Alasannya
Miftahul diperiksa satu hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kemenpora pada Selasa malam (18/12). Febri menyebut, pada Rabu malam (19/12) Miftahul datang ke Gedung KPK atas inisiatifnya sendiri dan langsung diperiksa hingga dini hari tadi.
"Kemarin yang bersangkutan datang. Meskipun sebelumnya KPK juga mencari pencarian terhadap yang bersangkutan. Dan saya kira akan lebih baik daripada dicari kemudian ditemukan dan dibawa ke kantor KPK," kata Febri.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, Febri menambahkan, penyidik masih akan memanggil pihak lainnya untuk kembali mengonfirmasi terkait pengelolaan dana hibah Kemenpora.
Baca juga: Menyoal Keterkaitan Dana Hibah Kemenpora dengan Ketelambatan Gaji Pegawai KONI, Ini Kata KPK
"Pihak-pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah dari pihak Kemenpora atau pengurus KONI karena kami perlu juga bagaimana proses pengelolaan dana hibah di KONI," tuturnya.
Dalam kasus dana hibah Kemenpora pada KONI itu, KPK telah menetapkan status tersangka kepada lima orang. Dua orang di antaranya merupakan pengurus KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy dan Bendahara umum Jhony E. Awuy. Serta tiga orang dari pihak Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen dkk Adhi Purnama (AP), dan staf Kemenpora dkk Eko Tritanto (ET).
- Penulis :
- Adryan N