Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KAI Nyatakan Kooperatif dan Perkuat Mitigasi Usai Insiden Tabrakan di Magetan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KAI Nyatakan Kooperatif dan Perkuat Mitigasi Usai Insiden Tabrakan di Magetan
Foto: PT KAI kooperatif tanggapi insiden di Kabupaten Magetan Jawa Timur dan terus memperkuat mitigasi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api (sumber: Humas KAI)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan sikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum menyusul insiden tabrakan di perlintasan sebidang Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (19/5/2025) dan mengakibatkan empat orang tewas serta lima lainnya luka-luka.

Tanggapan Resmi dan Dukungan Hukum

EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan pernyataan resmi di Jakarta pada Rabu, menegaskan keterbukaan KAI terhadap proses investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan maupun pihak berwenang lainnya.

"Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Kementerian Perhubungan) atau pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang."

KAI juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum terkait kejadian yang melibatkan KA 170 (Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang dan sejumlah kendaraan di JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan.

"KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh aparat penegak hukum dan/atau pihak berwenang lainnya."

Sebagai bentuk kepedulian, Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun telah menemui langsung keluarga korban dan menjenguk beberapa korban luka yang masih dirawat.

Upaya Keselamatan dan Pencegahan Kecelakaan

KAI menegaskan komitmennya dalam memperkuat mitigasi risiko dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di seluruh wilayah operasional.

Jalur lokasi kejadian diketahui merupakan jalur ganda aktif dengan arus kereta dari dua arah yang beroperasi bergantian maupun bersamaan, sehingga pengguna jalan dituntut lebih waspada.

"Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama."

KAI juga terus mengevaluasi aspek keselamatan, termasuk penguatan standard operating procedures (SOP) dan pemanfaatan teknologi pendukung di titik-titik rawan kecelakaan.

Berdasarkan data hingga 19 Mei 2025, tercatat 119 kasus kendaraan menemper kereta api, terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.

Untuk mencegah kecelakaan, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup 309 perlintasan selama tahun 2024, dan hingga Maret 2025 telah menyelesaikan 74 dari 292 titik perlintasan yang ditargetkan untuk tahun ini.

" Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu STOP atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas-baru kemudian menyeberang."

KAI juga memperkuat kolaborasi dengan DJKA Kemenhub, pemerintah daerah, serta aparat keamanan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran keselamatan pengguna jalan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak.

Penulis :
Arian Mesa