
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan bahwa laporan yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana kini telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa enam orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
"Sudah status penyidikan. Terhadap enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian.
"Dalam waktu dekat, nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini," tambah Himawan.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana diajukan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan diduga berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut pelaporan menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum, terkait klien kami memiliki anak, yang merugikan nama baik klien kami, yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana)," ujar Muslim Jaya.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Unggahan itu menimbulkan persepsi adanya hubungan perselingkuhan, bahkan Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria dalam percakapan tersebut.
Ridwan Kamil membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan isu itu sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi tudingan yang menurutnya merupakan fitnah.
"Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan," ujar Ridwan Kamil.
- Penulis :
- Arian Mesa










