Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pencegahan Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta, Imigrasi Pastikan Kepatuhan Prosedur Haji 2025

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pencegahan Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta, Imigrasi Pastikan Kepatuhan Prosedur Haji 2025
Foto: Imigrasi Soetta gagalkan 264 calon haji nonprosedural, tegaskan pentingnya dokumen resmi dan perlindungan WNI(Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym/aa.)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan sebanyak 264 calon haji nonprosedural sepanjang musim haji 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soetta, Jerry Prima, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan aturan keimigrasian demi memastikan hanya jemaah yang memenuhi persyaratan resmi yang diberangkatkan ke Arab Saudi.

Total 264 calon haji tersebut diketahui tidak memiliki visa haji resmi dan mencoba berangkat dengan cara-cara nonprosedural.

Penerapan Teknologi Autogate dan Sistem Verifikasi Digital Perketat Pengawasan

Imigrasi Soetta mengoptimalkan pemeriksaan keimigrasian dengan teknologi autogate yang memungkinkan penumpang melakukan pemeriksaan dokumen secara mandiri, sekaligus mengurangi ketergantungan pada konter manual.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memastikan bahwa semua calon penumpang tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor sah dan berlaku, serta mengantongi visa resmi ke negara tujuan.

Pemerintah Arab Saudi juga telah menerapkan sistem visa elektronik pada musim haji 2025, di mana visa haji tidak lagi ditempel di paspor tetapi diperiksa secara digital melalui sistem penerbangan dan keimigrasian.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah turut memperkuat kebijakan ini dengan mengedarkan GACA Circular, sebuah instruksi resmi dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi yang mengatur ketat dokumen perjalanan jemaah.

Melalui surat tersebut, seluruh maskapai penerbangan diwajibkan memverifikasi tiket dan dokumen perjalanan calon penumpang serta memastikan mereka memiliki visa haji atau izin masuk resmi ke Makkah.

Penumpang yang tidak memiliki visa haji dilarang memasuki Kota Makkah selama periode pembatasan musim haji berlangsung.

Penulis :
Balian Godfrey