
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan bahwa Indeks Desa 2025 akan digunakan sebagai dasar perhitungan pagu dana desa dalam tahun anggaran 2026, sesuai dengan kebijakan baru pemerintah pusat.
Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Dwi Rudi Hartoyo, menjelaskan bahwa data status desa dari Indeks Desa sangat krusial untuk menentukan besaran alokasi dana desa yang akan diterima masing-masing desa.
Pemerintah desa dan daerah diminta segera menyelesaikan proses pendataan Indeks Desa paling lambat pada 30 Juni 2025.
Desa Tertinggal Dapat Alokasi Lebih Besar, Musyawarah Bisa Digabung dengan Kopdes
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, data status desa dari Indeks Desa akan digunakan untuk pengalokasian dana desa pada tahun 2025 dan menjadi acuan anggaran tahun 2026.
Indeks Desa Membangun kini telah resmi berganti nama menjadi Indeks Desa, dan akan mengklasifikasikan desa ke dalam beberapa status: sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.
Desa yang masuk kategori tertinggal atau sangat tertinggal akan memperoleh alokasi dana desa yang lebih besar untuk mendukung percepatan pembangunan dan pengurangan kesenjangan.
Kemendes juga mendorong desa yang sedang melaksanakan musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) untuk membahas pendataan Indeks Desa secara bersamaan.
Penggabungan ini dinilai efektif karena keduanya merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yakni melalui inpres untuk Kopdes dan peraturan menteri untuk Indeks Desa.
Keterlambatan dalam pendataan akan berdampak pada berkurangnya alokasi dana desa dan akan menyulitkan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Indeks Desa dan program Kopdes merupakan bagian dari pelaksanaan Astacita ke-6: membangun dari desa dan dari bawah, sebagai strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
- Penulis :
- Balian Godfrey










