
Pantau - Polres Gresik mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui grup Facebook dan menangkap seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin dari grup tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago yang menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat.
"Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber," ujar Erdi di Jakarta, Jumat.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan
Kasus bermula dari laporan warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila dalam grup Facebook bernama "Suka Duka", yang sebelumnya bernama "Cinta Sedarah".
Laporan tersebut diteruskan ke pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku melalui data akun media sosial yang digunakan untuk mengelola grup tersebut.
Tersangka IDGAMU kemudian ditangkap di wilayah Bali, dan polisi menyita satu unit handphone yang digunakan sebagai alat untuk mengunggah konten dalam grup.
Fakta Tambahan dan Proses Hukum
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
Proses penyidikan masih terus berlangsung dan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan Kejaksaan.
- Penulis :
- Arian Mesa