
Pantau - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, berhasil menangkap buronan Kejari Samarinda di Jakarta.
"Buronan itu adalah terpidana atas nama Wendy, Dirut PT Multi Jaya Concept (MJC) Samarinda, Kalimantan Timur," ujar pihak Kejaksaan.
Wendy sebelumnya menerima uang sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan kawasan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park.
Namun, proyek pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,77 miliar.
"Kerugian itu berupa pembiayaan pembangunan proyek Rukan The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda," jelas Kejaksaan.
Wendy ditangkap di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (22/5).
Keesokan harinya, Jumat (23/5), Wendy dibawa ke Samarinda menggunakan pesawat pukul 06.00 WIB, dan mendarat di Bandara Balikpapan sebelum tiba di Kejari Samarinda pukul 23.30 WITA.
Akan Dieksekusi di Rutan dan Jalani Hukuman Sesuai Putusan MA
Proses selanjutnya adalah eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Dalam amar putusan tersebut, Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Wendy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Selain itu, Wendy juga dikenai pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Wendy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,77 miliar sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
- Penulis :
- Balian Godfrey