
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 12.416 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia.
Data tersebut dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian PPPA, dan mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik dan seksual, baik yang terjadi di lingkungan rumah tangga maupun ruang publik.
Angka Kekerasan Dianggap Fenomena Gunung Es, Pemerintah Luncurkan Program RBI
Arifah menegaskan bahwa angka tersebut belum mencerminkan jumlah sebenarnya, karena masih banyak korban yang tidak melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami.
Ia menyebut bahwa perempuan usia 15 hingga 64 tahun adalah kelompok yang paling rentan, dengan satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Situasi lebih mengkhawatirkan terjadi pada anak-anak, di mana satu dari dua anak dilaporkan pernah mengalami kekerasan.
Menteri Arifah menyebut kondisi ini sebagai “darurat kekerasan” yang memerlukan penanganan lintas sektor.
Untuk menanggulangi persoalan tersebut, Kementerian PPPA menjalankan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis desa, yang menerapkan pendekatan pentahelix melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat.
Selain itu, kementerian juga memperluas layanan Call Center SAPA 129 sebagai saluran pengaduan kekerasan, serta memperkuat sistem satu data gender dan anak berbasis desa guna menghasilkan kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
- Penulis :
- Balian Godfrey