Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik Tidak Wajib, Tapi Jadi Instrumen Evaluasi Individu Berstandar Nasional

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kemendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik Tidak Wajib, Tapi Jadi Instrumen Evaluasi Individu Berstandar Nasional
Foto: TKA Diperkenalkan Kemendikdasmen, Jadi Alat Ukur Kemampuan Murid Secara Objektif dan Nasional(Sumber: ANTARA/Ahmad Rifandi)

Pantau - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen baru untuk mengukur kemampuan murid secara objektif dan individual. TKA menjadi langkah awal dalam membangun sistem evaluasi nasional yang lebih setara sejak dihapusnya Ujian Nasional.

TKA bertujuan menyajikan gambaran objektif tentang kemampuan siswa tanpa memperhatikan asal sekolah, wilayah geografis, atau latar belakang sosial ekonomi.

Evaluasi Objektif Gantikan Sistem Selektif dan Administratif

Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Profesor Toni Toharuddin, menyatakan bahwa TKA mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan hak setiap anak berkembang sesuai potensinya.

"TKA adalah alat evaluasi yang setara, mencerminkan kemampuan nyata siswa, bukan sekadar penilaian administratif atau selektif," ujarnya.

TKA diharapkan dapat menyempurnakan sistem penilaian yang selama ini bergantung sepenuhnya pada sekolah.

TKA dirancang untuk menjawab kebutuhan evaluasi individu, khususnya dalam proses seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.

Sejak Ujian Nasional ditiadakan, belum ada alat evaluasi siswa secara resmi dari pemerintah yang berskala nasional.

Materi, Jadwal, dan Implementasi TKA

TKA akan menguji tiga mata pelajaran utama untuk jenjang SMA, SMK, dan MA: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris.

Ketiga mata pelajaran ini dianggap sebagai fondasi penting dalam penguasaan ilmu dan kesiapan studi lanjut.

TKA direncanakan berlangsung pada bulan November tahun ini, tepat pada semester pertama tahun terakhir siswa di jenjang masing-masing.

Meskipun hanya tiga mata pelajaran yang diuji karena keterbatasan ruang lingkup, Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh mata pelajaran tetap penting dan wajib diajarkan sesuai kurikulum.

TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa.

Pendidikan tetap menekankan pada pembangunan karakter dan kompetensi secara utuh.

Kemendikdasmen tengah mempersiapkan pelaksanaan TKA melalui sosialisasi, pelatihan, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan tinggi.

Penulis :
Balian Godfrey