Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cuaca Ekstrem, KKP Minta Nelayan Utamakan Keselamatan dan Tunda Melaut jika Berisiko

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Cuaca Ekstrem, KKP Minta Nelayan Utamakan Keselamatan dan Tunda Melaut jika Berisiko
Foto: KKP imbau nelayan waspada cuaca ekstrem, tekankan pentingnya keselamatan dan jaminan sosial awak kapal(Sumber: ANTARA/HO-Humas KKP)

Pantau - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para nelayan di seluruh Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengutamakan keselamatan saat melaut, terutama di tengah potensi cuaca ekstrem.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, meminta nelayan untuk senantiasa memantau prakiraan cuaca serta informasi keselamatan sebelum memutuskan berlayar.

Ia menegaskan agar para nelayan dan pemilik kapal perikanan mematuhi standar operasional kapal dan tidak memaksakan diri melaut apabila cuaca menunjukkan tanda-tanda berbahaya.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif atas insiden karamnya dua perahu nelayan akibat ombak besar dan angin kencang yang terjadi di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang, Pantai Timur Pangandaran, pada Rabu, 21 Mei.

Pelabuhan Diminta Tak Terbitkan Izin Berlayar Saat Cuaca Buruk

Lotharia Latif juga menekankan agar para syahbandar di pelabuhan perikanan tidak mengeluarkan persetujuan berlayar jika kondisi cuaca dinilai membahayakan.

Ia meminta pemilik kapal untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam mengantisipasi bencana laut akibat cuaca ekstrem yang makin sering terjadi.

Selain keselamatan fisik, KKP juga mengingatkan pentingnya perlindungan sosial bagi para awak kapal perikanan.

Para pemilik kapal diwajibkan untuk membekali seluruh awak kapal dengan jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi yang menjadi kewajiban bagi pekerja di atas kapal perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyampaikan bahwa penyediaan jaminan sosial kepada masyarakat kelautan dan perikanan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penulis :
Balian Godfrey