
Pantau - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum), Dhahana Putra, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bukan hanya tugas pemerintah dan legislatif, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.
Menurut Dhahana, partisipasi publik memegang peranan strategis agar RUU KUHAP benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum pada 21 Mei 2025 di Jakarta.
Forum Terbuka untuk Masukan Konstruktif
Forum tersebut melibatkan berbagai kalangan, termasuk tenaga ahli, akademisi, praktisi hukum, dan advokat, guna menyusun substansi RUU secara lebih komprehensif.
Pemerintah membuka ruang dialog untuk menerima masukan dan kritik yang konstruktif dalam rangka menyempurnakan RUU KUHAP.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyebut bahwa diskusi juga melibatkan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Forum ini menjadi ajang untuk menyampaikan berbagai pandangan dan masukan yang sebelumnya belum terakomodasi dalam draf RUU.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan pentingnya mekanisme checks and balances dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi pemasyarakatan tidak hanya soal pengamanan, tetapi juga meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, dan pengamatan terhadap narapidana.
Penyusunan ulang KUHAP bertujuan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, serta menuju sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat peran aparat penegak hukum.
Sistem tersebut juga harus sejalan dengan perkembangan konstitusional, kemajuan teknologi informasi, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan dari kalangan advokat, tenaga ahli dari berbagai universitas, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
- Penulis :
- Balian Godfrey