Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

FKBI Desak Pemkot Surakarta Tindak Tegas Ayam Widuran, Pelanggaran Produk Halal Dinilai Sistemik

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

FKBI Desak Pemkot Surakarta Tindak Tegas Ayam Widuran, Pelanggaran Produk Halal Dinilai Sistemik
Foto: Restoran legendaris Ayam Widuran Surakarta tersandung kasus minyak babi, FKBI desak pencabutan izin dan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.(Sumber: ANTARA/HO-Baznas RI.)

Pantau - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mendesak Dinas Perdagangan Kota Surakarta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap restoran Ayam Widuran, menyusul terungkapnya penggunaan minyak babi dalam bahan kremesan restoran tersebut.

Tulus menilai langkah administratif berupa pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dinilai telah merugikan konsumen dan melanggar prinsip produk halal.

Ia juga menekankan pentingnya peran regulator lokal seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan dalam memperketat pengawasan baik pada tahap pra-pasar (pre-market) maupun pasca-pasar (post-market).

Sertifikasi Halal dan Kelemahan Self Declaration

Tulus menyebut kasus ini sebagai persoalan sistemik yang mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan atas produk yang diklaim halal.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha di sektor UKM/UMKM memang diperbolehkan melakukan self declaration dalam proses sertifikasi halal.

Namun, model ini dinilai memiliki risiko tinggi disalahgunakan oleh pelaku usaha karena minimnya kontrol dan pengawasan, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Dalam kasus Ayam Widuran, pelanggaran yang terjadi mencuat ke publik setelah ditemukan bahwa kremesan yang digunakan dalam menu ayam goreng mengandung minyak babi, yang jelas tidak sesuai dengan prinsip kehalalan produk yang dijanjikan kepada konsumen.

Restoran Ayam Widuran sendiri telah berdiri sejak tahun 1973 dan dikenal luas oleh masyarakat sebagai salah satu ikon kuliner Surakarta.

Namun, dalam respons terhadap temuan tersebut, pihak manajemen hanya menyampaikan permintaan maaf tanpa memberikan kejelasan langkah korektif, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan konsumen.

Imbauan kepada Konsumen dan Peringatan terhadap Regulasi

Tindakan restoran Ayam Widuran dinilai telah melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Pangan, serta Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Tulus menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan produk halal dan memperbaiki regulasi yang ada agar tidak lagi merugikan masyarakat.

Penulis :
Balian Godfrey