
Pantau - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun belum masuk dalam pembahasan pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan," ujar Hasan saat memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Hasan menyebut usulan tersebut datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), namun masih sebatas wacana dan belum dibahas secara resmi oleh pemerintah.
Menurutnya, pemerintah akan menampung usulan tersebut namun perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Aspek Regenerasi Jadi Pertimbangan
Hasan menegaskan pentingnya mempertimbangkan kaderisasi dan regenerasi dalam pengelolaan ASN.
Ia menyatakan bahwa pemerintah mendorong terbentuknya generasi baru ASN yang kompeten dan siap memimpin serta mengelola pemerintahan di masa depan.
Hasan menyarankan agar Korpri mengonsultasikan usulan tersebut secara langsung kepada Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Keduanya merupakan anggota Dewan Penasehat Korpri dan memiliki kewenangan untuk membahas kebijakan ASN lebih lanjut.
Usulan Korpri Masih Perlu Kajian
Hasan menekankan bahwa urusan pengangkatan, pengelolaan, dan batas usia pensiun ASN merupakan ranah kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa Korpri telah mengusulkan secara resmi kenaikan usia pensiun ASN kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PAN-RB.
Usulan tersebut mencakup kenaikan batas usia pensiun eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, serta jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun.
Zudan menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup dan kebutuhan akan pengembangan karier pegawai ASN.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti