
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap dua orang pria berinisial SB (24) dan AR (35) yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap seorang warga bernama Jumawi (50).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 di rumah korban yang berada di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo.
Kedua pelaku yang merupakan tetangga korban, menyerang Jumawi dengan celurit hingga menyebabkan luka parah dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Asembagus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah celurit serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Motif Pembunuhan: Dugaan Santet dan Dorongan Emosional
Berdasarkan hasil penyelidikan, SB mengaku menduga Jumawi telah melakukan praktik santet terhadap keluarganya, termasuk nenek, kakek, dan pamannya yang telah meninggal dunia.
Keyakinan SB semakin kuat setelah mendengar penuturan beberapa dukun dan warga sekitar yang mendukung tuduhan tersebut.
Ketika ibunya jatuh sakit keras dan dirawat di rumah sakit, SB yang sedang kalut pulang ke desa dengan membawa celurit, bermaksud meminta korban menyembuhkan sang ibu.
Dalam perjalanan, SB diikuti oleh sepupunya, AR, yang juga membawa celurit.
Setibanya di rumah korban, AR langsung membacok Jumawi, kemudian disusul SB yang ikut menyerang korban hingga beberapa kali.
Akibat luka-luka parah yang diderita, korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Balian Godfrey