Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Temukan Penyamaran Lewat Ekspor-Impor Fiktif dan Penukaran Valas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Temukan Penyamaran Lewat Ekspor-Impor Fiktif dan Penukaran Valas
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sambutan pada acara Edukasi Keuangan di Karanganyar, Jawa Tengah (sumber: OJK)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa praktik judi online (judol) kini makin sulit dilacak karena pelaku menggunakan modus-modus baru, termasuk layanan penukaran uang asing dan transaksi ekspor-impor fiktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa meskipun berbagai upaya pemberantasan terus digencarkan, masyarakat masih banyak yang tertipu karena pelaku judol terus memperbarui cara mereka secara canggih.

“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang”.

“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana”.

Menurut Friderica, berbagai modus tersebut dirancang untuk menghindari pengawasan sistem keuangan formal dan tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada.

OJK dan Kepolisian Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Online

OJK mencatat telah memblokir sekitar 14 ribu rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online sebagai bentuk tindakan tegas atas maraknya modus baru.

Langkah ini dilakukan dengan memperketat pengawasan transaksi mencurigakan dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK juga aktif mendorong peningkatan literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat semakin sadar akan bahaya judi daring.

“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring”.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 8 Mei, menyampaikan bahwa sejak Desk Pemberantasan Judi Daring dibentuk pada 4 November 2024, sudah ada 1.271 kasus yang ditangani.

“Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka”.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan aset sekitar Rp133,5 miliar serta menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar dan obligasi senilai Rp276,5 miliar.

Penulis :
Arian Mesa