
Pantau - Polres Magetan menetapkan AS (49), penjaga jalan perlintasan langsung (JPL) 08, sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang menewaskan empat orang di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kecelakaan tersebut melibatkan KA Malioboro Ekspres dan sejumlah pengendara sepeda motor yang terjadi di JPL No 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, pada Senin, 19 Mei 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kelalaian Penjaga Perlintasan dan Proses Penyidikan
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa AS merupakan warga Desa Lebak Ayu, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS sempat membuka palang pintu perlintasan setelah KA Matarmaja melintas, padahal KA Malioboro Ekspres segera datang dari arah berlawanan.
AS juga telah mengakui menerima informasi tentang adanya dua kereta yang akan melintas, namun tetap membuka palang secara prematur.
Atas kelalaiannya, AS dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dampak Kecelakaan dan Upaya Pendekatan Kemanusiaan
Kecelakaan tragis tersebut melibatkan tujuh sepeda motor yang tertabrak KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang.
Empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Kepala KAI Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, serta saksi mata.
Sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan, AS telah dipertemukan dengan keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Kapolres menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan membangun empati dan menjembatani komunikasi antara pelaku dan keluarga korban.
- Penulis :
- Balian Godfrey