
Pantau - DPR RI resmi memasuki masa reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang akan berlangsung mulai 28 Mei hingga 23 Juni 2025, dengan agenda tetap melanjutkan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang kini berada dalam tahap pembicaraan tingkat I.
Komitmen Partisipasi Publik dan Daftar RUU Prioritas
Dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan III di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah berkomitmen menghadirkan proses legislasi yang inklusif dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat termasuk hak untuk didengar (right to be heard), untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained), dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Puan.
Makna meaningful participation ditegaskan sebagai sarana komunikasi antara pembentuk undang-undang dan rakyat untuk menghasilkan peraturan dengan legitimasi yang kuat.
Delapan RUU yang masuk dalam pembahasan tingkat I meliputi:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over).
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (carry over).
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Pilkada (carry over).
- RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over).
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (carry over).
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over).
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over / RUU Kumulatif Terbuka).
- RUU tentang Pengesahan Persetujuan Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Vietnam.
Selama masa reses, DPR akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi, termasuk mendalami masukan publik terkait RUU-ruu tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey