HOME  ⁄  Nasional

LPPOM MUI Desak Pemerintah Tindak Tegas Restoran yang Sembunyikan Produk Nonhalal

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

LPPOM MUI Desak Pemerintah Tindak Tegas Restoran yang Sembunyikan Produk Nonhalal
Foto: Restoran yang sembunyikan informasi produk nonhalal dinilai langgar hak konsumen dan terancam sanksi tegas(Sumber: ANTARA/HO-LPPOM MUI).

Pantau - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyoroti pentingnya transparansi informasi mengenai produk nonhalal demi menjaga kenyamanan dan keamanan konsumen, khususnya umat Muslim.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang menjual produk nonhalal selama lebih dari 50 tahun tanpa pemberitahuan yang jelas kepada konsumennya.

Restoran tersebut bahkan tetap melayani pelanggan Muslim, termasuk yang mengenakan jilbab, tanpa memberi informasi bahwa menu yang dijual mengandung bahan tidak halal.

Transparansi dan Aturan Hukum

LPPOM MUI menegaskan bahwa menyembunyikan status kehalalan suatu produk adalah pelanggaran terhadap hak konsumen.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan produk nonhalal untuk diberi label tidak halal secara jelas.

Muti Arintawati menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen Muslim.

Seruan untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat

LPPOM MUI menyerukan agar semua pemilik usaha kuliner menandai produk nonhalal secara terbuka dan mengikuti proses sertifikasi halal secara resmi.

Konsumen juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan aktif dalam memeriksa status kehalalan produk, terutama menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal nasional.

Penerapan sertifikasi halal akan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha menengah hingga besar mulai Oktober 2024, dan bagi usaha kecil serta mikro pada Oktober 2026.

Penulis :
Balian Godfrey