Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPPU Minta Dukungan Muhammadiyah Revisi UU Persaingan Usaha demi Atasi Monopoli

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPPU Minta Dukungan Muhammadiyah Revisi UU Persaingan Usaha demi Atasi Monopoli
Foto: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (dua kanan) dan Ketum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir (dua kiri) menunjukkan berkas MoU di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta (sumber: KPPU)

Pantau - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam upaya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pertemuan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir pada Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

KPPU menilai revisi UU tersebut penting untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, menghadapi tantangan persaingan global, dan meningkatkan daya saing nasional.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M. Hendry Setiawan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur serta jajaran pimpinan PP Muhammadiyah.

Revisi UU No. 5 Tahun 1999 ini menjadi penting karena sejak disahkan hampir 25 tahun lalu belum pernah mengalami perubahan, meskipun perkembangan dunia usaha terus berubah.

Revisi tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025.

Ketua KPPU menyatakan perlunya penghapusan praktik monopoli dan penyesuaian regulasi dengan dinamika zaman.

"Ini tadi bertemu langsung dengan Bapak Ketum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, kami mohon dukungan agar revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini bisa berjalan dengan baik dan kami siap nanti kalau ada masukan-masukan."

Fanshurullah menambahkan bahwa revisi ini bertujuan menghadirkan iklim usaha yang sehat, menarik investasi, mendorong efisiensi usaha, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Muhammadiyah Nyatakan Dukungan dan Siap Kawal Proses Legislasi

Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengawal proses revisi UU No. 5 Tahun 1999.

"Prinsipnya Muhammadiyah mendukung apa yang menjadi tugas dari KPPU karena semua pihak ingin iklim usaha di Indonesia itu berjalan dengan baik dan tidak ada monopoli."

Agung menegaskan bahwa dunia usaha harus dibangun secara adil dan tidak dikuasai oleh kekuatan monopoli.

"Kami mendorong persaingan sehat dan mengembangkan ekosistem bisnis yang lebih adil di Indonesia."

Sebagai bentuk nyata dari kerja sama ini, KPPU dan PP Muhammadiyah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan pemahaman mengenai nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat di lingkungan Muhammadiyah.

Ketua KPPU menyebut kerja sama ini sebagai langkah besar menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

"Banyak ide kreatif yang lahir dari Muhammadiyah, termasuk rencana pengembangan ojek online yang akan melibatkan lebih banyak lapisan masyarakat."

KPPU juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada perusahaan, termasuk sektor mikro binaan Muhammadiyah.

"Kami akan bersinergi dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui konsep yang mengutamakan kesejahteraan bersama."

Selain pengawasan, KPPU juga berkomitmen mendorong kolaborasi antara pengusaha besar dan pelaku UMKM.

MoU ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang lebih konkret antara kedua belah pihak.

Penulis :
Arian Mesa