Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Kasus Suap Izin PLTU 2 Cirebon, Koordinasi dengan Jaksa Korea Selatan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Dalami Kasus Suap Izin PLTU 2 Cirebon, Koordinasi dengan Jaksa Korea Selatan
Foto: KPK dalami kasus suap PLTU 2 Cirebon atas permintaan jaksa Korea Selatan, periksa sejumlah saksi termasuk ASN dan eks petinggi CEPR(Sumber: ANTARA/Rio Feisal).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

Pendalaman ini dilakukan sejalan dengan permintaan resmi dari pihak jaksa di Korea Selatan yang menangani aspek hukum dari kasus serupa di negara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Rita Susana Supriyanti, aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Saksi hadir, dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2 Cirebon. Hal tersebut sejalan dengan permohonan jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Profesi.

Pemeriksaan terhadap Heru dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya menelusuri alur izin dan dugaan gratifikasi dalam proyek energi tersebut.

Kerja Sama Hukum Internasional dan Jejak OTT 2018

KPK mengaku telah menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum Korea Selatan melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Ministry of Justice).

"KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya, melalui Kemenkum, MOJ juga atau Ministry of Justice di Korea Selatan," kata Budi.

Selain saksi dari Indonesia, seorang warga negara Korea Selatan juga telah diperiksa sebagai bagian dari kasus ini.

Pemeriksaan terhadap saksi warga Korsel tersebut dilakukan pada Februari 2025 di Kantor Kejaksaan Seoul Central, oleh jaksa Korea Selatan dengan pendampingan dari penyidik KPK.

Kasus dugaan suap izin PLTU 2 Cirebon ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang terjadi pada 24 Oktober 2018.

Dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka pada 15 November 2019, yaitu Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction, serta Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti