
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang karyawan swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap saksi bernama Ega Yudha Yulhamzah (EYY).
Ega dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dan dugaan keterlibatan dalam transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Andhi Pramono.
Vonis Gratifikasi dan Penyidikan Berlanjut dengan Pemanggilan Saksi-Saksi Tambahan
Dalam rangkaian penyidikan, pada Senin (26/5), KPK juga memanggil Nusa Syafrizal, Direktur PT Kuda Laut Nusantara.
Sementara itu, pada Selasa (27/5), giliran seorang wiraswasta bernama Eko Hariadi yang dipanggil oleh penyidik.
Andhi Pramono sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2024.
Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Putusan majelis hakim menyatakan bahwa Andhi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, Andhi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
- Penulis :
- Balian Godfrey