Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara dan Dicabut Status Advokat dalam Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara dan Dicabut Status Advokat dalam Kasus Suap Perkara Ronald Tannur
Foto: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut hukuman berat atas perannya dalam suap terhadap hakim demi mengondisikan putusan perkara kliennya.(Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap di lingkungan peradilan.

Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut pencabutan profesi advokat terhadap Lisa sebagai pidana tambahan.

Jaksa Nurachman Adikusumo menyatakan bahwa Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap secara bersama-sama.

Terbukti Beri Suap Rp9,67 Miliar, Tuntutan Diperberat karena Tak Kooperatif

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua.

Lisa dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan Lisa antara lain karena tindakannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, serta tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Lisa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara ini, Lisa didakwa memberikan suap sebesar Rp4,67 miliar kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rp5 miliar kepada hakim di Mahkamah Agung.

Tujuan dari pemberian suap tersebut adalah agar majelis hakim PN menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dan agar putusan bebas itu dikuatkan di tingkat kasasi oleh hakim MA.

Lisa terancam hukuman berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti