
Pantau - Pemerintah akan segera mengatur impor singkong dan tapioka guna menjaga harga jual yang layak bagi petani serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan bahwa pengaturan impor ini dapat dilakukan melalui mekanisme larangan terbatas (lartas), neraca komoditas, atau pengenaan tarif impor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Yang jelas gini, yang jelas yang bisa saya update-kan adalah bahwa importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas (larangan dan pembatasan), apakah dengan Neraca Komoditas, apakah dengan tarif impor", kata Sudaryono.
Ia menegaskan, langkah ini penting agar petani singkong tetap semangat menanam karena mendapat harga jual yang layak dan mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah juga menargetkan swasembada tidak hanya pada komoditas beras dan jagung, tetapi juga pada singkong.
Belum Ada Lartas Singkong, Pemerintah Fokus Finalisasi Teknis
Sudaryono menambahkan bahwa pengaturan teknis impor akan dilakukan oleh kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, arah kebijakan tetap berada di bawah satu komando Presiden.
"Siapapun yang ngatur kan sebetulnya itu semua di bawah kepemimpinan Presiden, jadi yang penting keputusan sudah, kehendak Presiden sudah jelas, tinggal urusan ini aja, urusan teknis di lapangan", ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengusulkan agar kewenangan larangan dan pembatasan impor pangan berada di bawah koordinasinya, meskipun saat ini masih dipegang oleh Kemenko Perekonomian sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021.
Zulkifli menjelaskan, "Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan".
- Penulis :
- Balian Godfrey