Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPD RI Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Desa melalui Sarasehan Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPD RI Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Desa melalui Sarasehan Nasional
Foto: foto bersama anggota DPD RI dalam pergelaran sarasehan di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta (sumber: Humas DPD)

Pantau - Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) DPD RI menggelar sarasehan bertajuk "Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025-2029" di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

Komitmen DPD RI dan Tantangan Pembangunan Desa

Deputi Persidangan Sekretaris Jenderal DPD RI, Oni Choiruddin, membuka kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut.

Oni menegaskan bahwa forum ini mencerminkan komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mendukung anggota DPD RI dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (asmasda).

Ia menyatakan bahwa arah kebijakan tata kelola desa dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan tagline DPD RI yaitu membangun daerah untuk Indonesia.

"Dengan visi tersebut, antara pemerintah dengan DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan lebih menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa", ungkap Oni.

Kepala Puskadaran DPD RI, Sri Sundari, menyampaikan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah terjadi kemajuan signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa.

Namun, ia mencatat bahwa hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat menunjukkan masih banyak tantangan, seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, serta lemahnya sinergi antar-pemangku kepentingan.

"Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa", ujar Sri.

Peran Strategis DPD RI dalam Kebijakan Desa

Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Tabrani, menyampaikan bahwa DPD RI memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya terkait isu-isu pembangunan desa.

DPD RI, menurut Tabrani, dapat memperkuat perannya melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam konteks RPJMN 2025-2029, DPD RI dipandang sebagai representasi daerah yang penting untuk mendorong peningkatan jumlah desa mandiri sebagai indikator prioritas nasional.

"Peran DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital. DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan bahwa kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing", jelas Tabrani.

Ketua Asosiasi Dosen dan Pengajar Ketahanan Nasional (APTANNAS), Margaretha Hanita, turut menyoroti pentingnya pembangunan berkelanjutan di desa sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Ia menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia dan penguatan desa digital menjadi komponen utama dalam membentuk desa yang tangguh menghadapi risiko global.

"Peningkatan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam meningkatkan tata kelola desa menjadi lebih baik sesuai program yang mau kita kejar", pungkas Margaretha.

Penulis :
Arian Mesa