
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut proses verifikasi dokumen izin tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengusutan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, saat pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap/gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada periode 2019—2023.
Tiga saksi yang diperiksa adalah:
- M. Ariswan Fauzi, Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker periode 2016–2025.
- Adhitya Narrotama, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker.
- Angga Erlatna, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker.
- Ketiga saksi didalami keterangannya terkait aliran uang dari para agen TKA dan proses verifikasi dokumen izin TKA.
Kasus Telah Menjerat Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menyebut kasus ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada periode 2020–2023.
Namun KPK juga mengungkap bahwa dugaan suap sudah terjadi sejak tahun 2019.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum menginformasikan secara detail latar belakang para tersangka (apakah dari kalangan penyelenggara negara, swasta, atau lainnya).
Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK pada tanggal 20–23 Mei 2025, sebanyak 13 kendaraan disita, terdiri dari 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.
- Penulis :
- Balian Godfrey