
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman penjara Debby Kent, istri pemilik pabrik ekstasi rumahan Hendrik Kosumo, dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Debby Kent juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN yang mengubah vonis sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor: 1779/Pid.Sus/2024/PN Mdn tertanggal 6 Maret 2025.
Majelis hakim banding menyatakan Debby Kent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta kepemilikan psikotropika tanpa hak.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vonis Seumur Hidup, Hukuman Berat, dan Pidana Mati untuk Pelaku Lain
Selain Debby Kent, Pengadilan Tinggi Medan juga memutus perkara banding terhadap terdakwa lainnya dalam kasus pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Medan.
Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi tetap divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti berperan dalam pengadaan alat cetak dan distribusi ekstasi.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN.
Terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan juga tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, sebagaimana tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 814/PID.SUS/2025/PT MDN.
Terdakwa Arpen Tua Purba, pegawai loket Paradep yang turut terlibat dalam jaringan tersebut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara sesuai Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo, suami Debby Kent dan pemilik pabrik ekstasi rumahan tersebut.
Hendrik Kosumo dinyatakan sebagai pelaku utama produksi dan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam skala besar.
Pidana mati terhadap Hendrik dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn tertanggal 6 Maret 2025.
Hendrik melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam isi putusan, Hakim Longser Sormin menyatakan, "Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram".
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti