
Pantau - Polresta Magelang menahan seorang remaja berinisial BDM (18), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis corbek yang dibelinya secara daring.
BDM membeli senjata tajam berwarna biru dengan gagang kayu hitam tersebut seharga Rp380.000 melalui platform online, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp150.000 dan sisanya dibayar secara cash on delivery (COD).
Senjata dengan panjang 125 cm itu dikirim menggunakan jasa J&T Cargo.
Polisi Tangkap BDM Saat Terima Paket dari Kurir
Pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, teman BDM bernama Enggal Dwi Cahyono datang ke rumahnya hanya untuk bermain.
Sekitar pukul 11.50 WIB, BDM menerima pesan WhatsApp dari kurir J&T Cargo yang menginformasikan pengantaran paket.
BDM kemudian meminta kurir untuk menunggu di depan SDN 2 Kebonrejo.
BDM dan Enggal pergi ke lokasi dengan sepeda motor Honda berpelat nomor AA 4265 JK tanpa memberitahukan isi paket kepada Enggal.
Sesampainya di lokasi, BDM bertemu dengan kurir yang mengendarai mobil Grandmax berstiker J&T Cargo dan membayar sisa uang pembelian sebesar Rp245.000 secara tunai.
Begitu paket diterima, empat petugas kepolisian yang tidak berseragam langsung mengamankan BDM dan membawanya ke Kantor Polresta Magelang.
Polisi: Senjata Dibeli untuk Persiapan Tawuran
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa BDM membeli senjata tajam tersebut sebagai persiapan apabila ada ajakan tawuran lagi dari teman-temannya.
Atas perbuatannya, BDM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.
- Penulis :
- Balian Godfrey