Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Kepala Desa Terlibat Sindikat Uang Palsu, KPK Usulkan Revisi Syarat Penyidik Hukum

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Dua Kepala Desa Terlibat Sindikat Uang Palsu, KPK Usulkan Revisi Syarat Penyidik Hukum
Foto: Penangkapan kepala desa terkait uang palsu hingga usulan revisi KUHAP jadi sorotan isu hukum nasional.(Sumber: ANTARA FOTO/Hasrul Said/Spt)

Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap lima anggota sindikat pengedar uang palsu.

Dua dari lima tersangka yang ditahan di Mapolres Ngawi merupakan kepala desa aktif dengan inisial DM dan ES.

Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam rilis resmi pada Jumat.

Usulan KPK Soal Syarat Pendidikan Penyidik dan Respons Akademisi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik dan penyidik harus memiliki latar belakang pendidikan hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum," ujar Johanis.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Slamet Rosyadi, menyatakan bahwa penanganan premanisme tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah.

"Penanganan premanisme tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah karena permasalahannya kompleks," katanya.

Aksi Pembakaran di Puncak Jaya dan Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan

Kepolisian Resor Puncak Jaya, Papua Tengah, masih menyelidiki pembakaran 11 rumah warga di Kampung Muliambut, Distrik Mulia, yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada malam Kamis, 29 Mei.

Kapolres Puncak Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fauzan menyatakan, "Selain rumah warga, Balai Desa Muliambut juga dilaporkan dibakar orang tak dikenal (OTK)".

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi dari Riau ke lembaga pemasyarakatan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Para narapidana tersebut merupakan pelaku kasus narkotika dan terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti kepemilikan HP dan narkoba di dalam lapas dan rutan.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti