Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah RI Desak Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemerintah RI Desak Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Foto: Pemerintah Indonesia minta Singapura tolak penangguhan penahanan buronan e-KTP Paulus Tannos(Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.)

Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta otoritas Singapura untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Permintaan ini disampaikan menyusul pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh Paulus Tannos kepada pengadilan di Singapura.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa pemerintah RI telah bekerja sama dengan pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura untuk menolak permohonan tersebut.

"Pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura atas permintaan pemerintah RI terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut", ujar Widodo.

Proses Ekstradisi dan Jadwal Persidangan di Singapura

Permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos telah diajukan oleh pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura sejak 20 Februari 2025.

Dokumen tambahan untuk memperkuat permohonan tersebut juga dikirim melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025.

Paulus Tannos saat ini masih dalam tahanan di Singapura dan belum bersedia menyerahkan diri secara sukarela.

Sidang komitmen atau committal hearing terhadap Paulus dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses ekstradisi tinggal menunggu persidangan karena seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan secara lengkap.

"Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura", ujar Supratman.

Pemerintah RI berharap Paulus Tannos bisa segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Ia ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), setelah Polri melalui Divisi Hubungan Internasional mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Singapura pada 17 Januari 2025.

Penulis :
Balian Godfrey